Rabu, 30 Januari 2008

Menuding Buruh, Menyembunyikan Masalah

Buruh dituding sebagai penyebab pindahnya sejumlah besar investor ke negara lain. Banyak masalah lain yang disembunyikan oleh tudingan itu.


Tragedi Nunukan bagai memungkasi rentetan perkara perburuhan. Jika langkah-langkah mendasar dan menyeluruh tetap tak ditempuh, mudah diduga bahwa masalah-masalah serupa –- pemogokan, pemecatan, hengkangnya barisan investor -– akan terus membelit pinggang kita, menyempurnakan timbunan masalah di berbagai bidang yang terus menggunung.

Banyak pihak yang tampaknya belum juga melihat perkara ini dalam kaitannya dengan pelbagai masalah lain. Mereka bahkan memandang soal ketenagakerjaan secara kasus per kasus. Padahal problem ini berkelindan dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kesempatan kerja, iklim usaha, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, demografi, dan kerangka besarnya adalah perencanaan pembangunan nasional.

Perburuhan adalah masalah nyata yang sangat kurang dipikirkan selama berpuluh tahun. Setelah dibungkam selama orde Suharto dan membara bagai api dalam sekam, eskalasi aksi buruh hari-hari ini mengagetkan banyak orang. Isu-isu pokoknya memusat pada tuntutan atas hak-hak normatif dan perbaikan kesejahteraan. Di pentas ratusan kasus perselisihan buruh dan majikan, pemerintah tampil sebagai aktor yang menari dengan buruk. Dengan gayanya yang membosankan, ia cenderung memperkeruh situasi dengan aneka kebijakan parsialnya yang silih berganti. Tak heran kalau semua “tarian” itu tak sanggup menyelesaikan pelbagai sengketa yang meruncing.

Investor Kabur
Di masa lalu, segala hal yang berhubungan dengan buruh -- organisasinya, para aktivisnya dan aksi-aksinya -- dengan gampangan diringkus dengan tuduhan komunis. Dan dengan tuduhan maut ini, jawaban bagi mogok kerja adalah kekerasan. Untuk membungkamnya negara menggunakan tentara -- suatu hal yang lebih banyak terjadi justeru di negara-negara komunis.

Kini karena kosakata komunis atau kiri tak lagi ampuh, negara menyajikan jurus baru guna meredam gerakan buruh: tuduhan sebagai biang keladi kaburnya investor, perintang masuknya investasi baru dan, dengan demikian, penghambat pemulihan ekonomi. Badan Intelijen Nasional bahkan menyempurnakan tuduhan ini dengan menyiratkan adanya “penyusupan agen-agen teroris” dalam gerakan buruh. Seperti biasa, tuduhan semacam ini tidak mewajibkan penuduhnya untuk menyajikan bukti-bukti yang meyakinkan.

Benarkah gerakan buruh berdemonstrasi merupakan faktor utama, bahkan faktor tunggal, penyebab larinya investor ke negeri lain? Data yang ada menyajikan kemungkinan lain. Boleh jadi demo buruh, yang membikin investor kecut dan jengkel, turut menyumbang bagi relokasi pabrik mereka. Tapi ekonomi dunia memang sedang didera krisis. Ini berpengaruh langsung pada penurunan daya beli. Maka barang-barang konsumsi seperti sepatu, tekstil dan produk tekstil, yang terhitung andalan Indonesia, harus menghadapi persaingan sangat ketat.

Pengusaha dipaksa mengotak-atik lagi ongkos produksi. Dan dari berbagai komponen produksi, biaya sektor tenaga kerja adalah yang paling empuk untuk ditekan. Dalam keadaan sulit, investor makin kehilangan selera untuk mempertahankan investasinya di tengah iklim usaha dan kepastian hukum yang tak kunjung membaik. Dilengkapi goyahnya keamanan dalam negeri dan gelora otonomi daerah yang makin meningkatkan ketidakpastian, sempurnalah alasan investor untuk memindahkan pabrik mereka.

Perlu diingat bahwa memindahkan pabrik bukanlah soal sederhana. Itu adalah keputusan besar, sangat merepotkan dan mengharuskan mereka menyesuaikan diri dari nol lagi di negeri baru, dan juga amat merugikan, apalagi bagi pabrik yang telah cukup lama beroperasi. Maka jika tak ada masalah yang benar-benar serius, mereka tak akan mengambil keputusan besar itu.

Ketika telunjuk pemerintah menuding buruh, ia lupa bahwa empat jari lainnya terarah ke dirinya sendiri. Sementara bagi pengusaha tentu lebih mudah, dan lebih aman, untuk ikut menuding buruh, daripada cari penyakit dengan mengecam pemerintah. Apalagi berkompromi dengan pejabat pemerintah jauh lebih mudah ditempuh, karena memakai “bahasa yang sama”, daripada dengan buruh.

Jangan lupa bahwa racun korupsi telah menyebar ke semua bidang. Birokrasi yang korup adalah faktor penting berikutnya yang membuat investasi di Indonesia berbiaya tinggi. Penelitian LPEM-UI terhadap lebih dari 1000 perusahaan menemukan bahwa rata-rata 9-11% dari ongkos produksi dibelanjakan untuk aneka “biaya siluman”. Dan, namanya saja siluman, tentu mereka tak pernah terlihat jelas, berbeda dari manusia biasa.

Tapi bukankah Indonesia telah mashur sejak lama sebagai imperium kleptokrasi? Mengapa baru sekarang investor merasakannya sebagai beban yang tak tertanggungkan? Jawabnya cukup jelas: Pemerintahan korup era Suharto masih ditoleransi oleh investor, karena pemerintah mengimbali pemerasan itu dengan represi total terhadap buruh. Juga dengan jaminan keamanan dan kekebalan hukum, yang tak lagi bisa didapatkan sekarang.

Sektor Informal dan UMP
Selama empat tahun terakhir, sebagian besar kebijakan pemerintah di bidang perburuhan hanya mengurusi sektor formal, khususnya sektor industri. Padahal tenaga kerja di sektor formal hanya sekitar 35%, dan 65% lainnya bernafkah di sektor informal. Dari 35% itu, hanya sepertiganya atau 11% yang bekerja di industri manufaktur.

Jadi hanya sekitar sepersepuluh jumlah tenaga kerja inilah yang terus menyita perhatian pemerintah, mulai dari urusan upah minimumnya, ketentuan pemutusan hubungan kerjanya, pesangonnya dan hak-hak normatif lainnya. Bagaimana dengan nasib hampir 90 persen tenaga kerja Indonesia lainnya, misalnya di sektor pertanian? Jawaban yang paling masuk akal adalah: mereka diserahkan pada kearifan alam semesta.

Adalah Menteri Abdul Latief yang memperkenalkan konsep upah minimum dengan berpatokan pada standar kebutuhan kalori minimum. Maksudnya untuk sedikit menjamin kesejahteraan para buruh, di tengah tekanan pasok tenaga kerja yang sangat tinggi. Juga untuk merangsang sektor manufaktur berinvestasi ke daerah-daerah; ini sebabnya besarnya upah minimum itu berbeda-beda di tiap provinsi atau wilayah. Menurut penelitian SMERU, upah minimum buruh secara nasional pada 2000 dan 2001 rata-rata meningkat 30%, dan diusulkan untuk terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Industri padat tenaga kerja akan terkena dampak terbesar dari kebijakan UMP dibanding industri padat modal dan jasa. Ambil contoh industri sepatu dan produk tekstil. Jika perusahaan tak mampu memenuhi UMP berikut hak-hak normatif lainnya, langkah yang ditempuh perusahaan adalah rasionalisasi. Ini berarti pengurangan kesempatan kerja.

Berdasar studi LPEM-UI, industri makanan, tekstil, produk tekstil, sepatu dan usaha skala menengah jauh lebih rentan dibanding misalnya industri otomotif dan perusahaan besar. Industri kecil adalah yang paling rentan terhadap penerapan UMP yang tinggi.

Berdasarkan persentase pengupahan, 63,3% pekerja di industri kecil mendapat upah jauh di bawah upah minimum. Sementara untuk sektor industri makanan, tekstil, produk tekstil dan sepatu, rata-rata persentase jumlah pekerja yang berupah di bawah UMP bervariasi antara 24,3% sampai 40%. Dengan kata lain bila UMP dipaksakan untuk seluruh jenis industri, usaha kecillah yang pertama kali akan gulung tikar.

Ke mana larinya para pekerja sektor formal yang tergusur akibat kebijakan UMP? Tiada pilihan selain masuk ke sektor informal. Dan di sini mereka akan mendesak jutaan buruh tak terampil, tenaga kerja perempuan dan anak-anak. Padahal mereka inilah yang keadaan sosial ekonominya justeru jauh lebih rendah dibanding buruh sektor formal yang berpenghasilan tetap dan dipayungi hukum.

Semua itu mencuatkan “rumus baku” yang mestinya diperhatikan oleh pembuat kebijakan: Bahwa setiap sektor industri punya ciri masalah masing-masing, dan karenanya tidak bisa semuanya dipukul rata. Dan setiap kebijakan -– jika ia diinginkan efektif, adil koheren dan memuaskan -– pasti harus menyentuh rincian.

Akibat krisis berlarut, sampai 2001 tercatat 8 juta pengangguran terbuka (tanpa pekerjaan sama sekali). Jumlah ini adalah 8,1% dari total angkatan kerja sebesar 98,8 juta. Sejumlah 90,8 juta yang bekerja terbagi atas 63,1 juta bekerja penuh dan 27,7 juta setengah menganggur.

Dari jumlah setengah-menganggur itu, 11,2 juta di antaranya berposisi begitu karena terpaksa alias tidak ada yang bisa dikerjakan. Dengan asumsi setiap 1% pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 tenaga kerja, dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 5% sejak 1999, Indonesia menyimpan bom waktu pengangguran sebesar 9,54 pada 2004.

Menurut M. Chatib Basri, peneliti LPEM-UI, ongkos perumahan dan transportasi memakan porsi biaya hidup tertinggi bagi buruh. “Maka bila Anda ingin sedikit meningkatkan kesejahteraan buruh, sediakanlah perumahan bagi buruh di sekitar kawasan industri,” katanya. Dengan begitu, selain mereka sedikit diringankan dari sisi biaya sewa tempat tinggal, ongkos transportasi pun bisa dikurangi. Pengusaha tak akan dirugikan dengan penyediaan perumahan ini, sebab ia bisa menjadi investasi bernilai tetap yang berjangka panjang.

Cara berikutnya adalah memangkas biaya pungutan liar sehingga meringankan beban pengusaha, dan mengalihkan biaya tersebut untuk kepentingan buruh. Pemerintah tak perlu menempuh kebijakan populis yang seolah membela tapi sebenarnya dalam jangka panjang merugikan buruh. Kalau pemerintah tegas menegakkan peraturan, misalnya menindak perusahaan bengal, itu jauh lebih baik daripada membuat peraturan yang menekan, memberi beban dan mempermainkan kepastian hukum bagi pengusaha.

Begitulah, menuding “kerewelan” buruh sebagai biang keladi larinya investor, setidaknya bisa dianggap menggelikan, kalau bukan kecurangan besar-besaran, sebab dalam tuduhan itu banyak aspek yang digelapkan. Kompleksitas masalahnya tak mengizinkan siapapun untuk main tuding secara gampangan hanya lantaran si tertuding berposisi lemah.

Dan di latar belakang segenap ingar-bingar perburuhan itu, ada kerangka besar yang hingga kini tak juga disusun: Perencanaan ketenagakerjaan Indonesia yang menyeluruh, berproyeksi cukup jauh, yang harus dijadikan bagian integral dari perencanaan pembangunan bangsa.

Tidak ada komentar: